Gemuruh ombak di Pantai Bingin, Desa Pecatu, pada Senin, 21 Juli 2025, saling bersautan dengan bunyi dentuman palu Gubernur Bali I Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang menandai resminya pembongkaran 48 bangunan melanggar di kawasan Pantai Bingin. Kebisingan semakin bertambah dikala suara dentuman palu mereka saling bersautan dengan suara teriakan para pekerja yang menolak tempat kerja mereka dibongkar.
Dengan dikeluarnya Surat Perintah Pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025 ini, menjadi penanda bahwa terwujudnya Pariwisata Badung yang berkualitas berlandaskan nilai-nilai Nangun sat Kerthi Loka Bali harga mati yang harus dilakukan dan dimulai di tanah kelahiran Wayan Adi Arnawa, yaitu di Desa Pecatu. Meskipun menjadi salah satu warga dari Desa Pecatu, tak menjadikan Adi Arnawa sebagai pelindung bagi para pemilik bangunan yang melanggar tersebut.
Ya, tentunya Adi Arnawa sekarang menjabat sebagai Bupati Badung, bukan hanya milik Desa Pecatu saja namun dia adalah milik masyarkat Badung. Kepercayaan masyarakat Badung yang 70% memilih dia, tak disia-siakan. Pagi itu, dia bagai Zinédine Zidane, sang pelatih sepak bola yang memerintahkan para Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) agar menjalankan tugasnya dengan benar. Jari Telunjuknya tak henti-hentinya memberikan intruksi untuk membongkar bangunan tersebut. Tak peduli lawannya siapa tapi yang jelas, sebuah tujuan harus tercapai.
Memang tempat usaha-usaha di kawasan Pantai Bingin ini mendatangan pundi-pundi pendapatan bagi pemerintah Daerah Kabupaten Badung. Namun ada hal yang sangat hal fundamental yang mereka langgar, seperti dikatakan oleh Gubernur Bali Wayan Koster yang dikutip dari Bali Post
https://www.balipost.com/news/2025/07/21/474213/Penertiban-Bangunan-Ilegal-di-Pantai...html dimana bangunan itu di bangun diatas lahan milik Pemda Badung yang mana lahan tersebut merupakan kawasan zona hijau yang dilarang untuk kegiatan pembangunan dan bangunan tersebut tidak memiliki izin.
Pembongkaran bangunan melanggar di Pantai Bingin ini juga menjadi sinyal bahwa, Pemerintah Kabupaten Badung tak akan segan untuk menindak tempat usaha yang ilegal. Adi Arnawa sudah memberikan contoh, meskipun di tempat tinggalnya sendiri pun dia tak akan segan untuk menindak bagi yang melanggar.
Sudah selayaknya pariwisata di Bali khususnya di Badung ditata dengan nilai- nilai adi luhur kearifan lokal, bukan sekadar nilai-nilai ekonomis (uang) semata. Sudahi perusakan alam Bali dengan mengatasnamakan pariwisata. Pemerintah daerah bukan kacung investor tapi mitra sekaligus pengawas agar pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai nilai kearifan lokal itu sendiri.
Penulis : I Putu Yoko Sunarmayasa